Senin (14/5/2012) Menkominfo telah merilis pernyataan bahwa telah
melakukan pemblokiran akses terhadap situs-situs penyedia mp3 gratis.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan Ahmad Dhani ke DPR terkait
ilegal downloading. Menkominfo Tifatul sembiring juga mengatakan bahwa
telah melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh musisi di Indonesia dan
sepakat untuk mengurangi tindakan ilegal downloading dengan 3 langkah
yaitu:
- Kampanye stop ilegal downloading (mengunduh mp3 secara gratis)
- Melakukan pemblokiran terhadap situs yang melakukan pembajakan musik
- Melakukan penegakan hukum bagi pelaku
Langkah nyata yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah memblokir 20 situs
penyedia "link" download mp3 secara gratis. ke-20 situs tersebut
adalah:
gudanglagu.com
mp3lagu.com
mp3gratis.net
warungmp3.com
pandumusica.info
musik-corner.com
mp3bos.com
mp34shared.com
musik-flazher.com
index-of-mp3.com
misshacker.com
trendmusik.com
abmp3.com
katalogmp3.info
mp3bear.com
mp3downloadlagu.com
freedownloadmp3.com
dewamp3.com
plasamusic.com
Nah yang menjadi perdebatan adalah sistem blokir yang dilakukan oleh Kemenkominfo tersebut. Sampai berita ini dimuat, ke-20 situs tersebut masih bisa dibuka secara normal.
Selain itu,sistem blokir DNS yang dilkakukan selama ini sangat tidak
efektif, nyatanya masih banyak situs porno yang melenggang bebas dengan
cara melakukan redirecting domain."Kalau situs saya diblokir,tinggal
bikin domain baru maka konten situs saya masih bisa diakses",ujar SV
salah seorang pemilik situs berkonten ilegal. Agaknya, pernyataan
Menkominfo tersebut hanya sebagai oase bagi Musisi nasional.
Banyak kalangan juga menilai langkah pemblokiran yang diambil
kemenkominfo salah sasaran, pasalnya mereka hanya menutup situs yang
menyediakan link download ke file hosting, bukan situs tempat mp3 itu
disimpan. Ibaratnya, menutup sebuah jalan dari ribuan jalan yang ada
sedangkan tempat tujuan masih ada.
Kalau Kemenkominfo mau serius, mereka sebenarnya bisa meniru SOPA di
Amerika Serikat yang membabat habis situs file hosting, tempat dimana
pengguna mengunggah dan mengunduh file ilegal bukan hanya situs
rujukannya.
Perhatian yang dilakukan oleh Kemenkominfo memang bagus, sudah ada upaya
nyata namun ada baiknya langkah yang dilakukan juga tepat agar efektif
tidak hanya membuang-buang anggaran.
No comments:
Post a Comment